Mas Tamvan on Facebook!

>

Dissenting Opinion dari Maria Farida

blogger templates
SENIN, 19/4, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Maria Farida Indrati Soeprapto diam. Ia tak ikut membaca putusan MK terhadap uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam sidang itu, MK menolak permohonan pencabutan UU No 1/PNPS/1965. Dan, Maria Farida menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ditemui wartawan HIDUP, Y. Prayogo dan A. Nendro Saputro pada Jumat, 7/5, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, perempuan kelahiran Solo, 14 Juni 1949 ini menguraikan pendapatnya.

Mengapa Anda memberikan pendapat berbeda dalam sidang uji materi UU ini?
UU ini dibentuk pada tahun 1965. Saat itu, muncul banyak aliran yang berusaha mengajak orang keluar dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka dianggap mencederai Pancasila, sehingga pemerintah merasa perlu membuat peraturan di luar konstitusi, melalui penetapan presiden (PenPres/PNPS). Pada 1963-1969, ada 129 penetapan presiden yang berlaku, termasuk soal penodaan agama.

Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menyatakan harus ada peninjauan kembali pada beberapa penetapan presiden. Keluarlah Tap MPRS No 19/1966. Tapi, ketetapan itu tak dijalankan. Lalu, pada 1968, keluar Tap MPR No 39 untuk menjalankan Tap No 19. Satu tahun kemudian, keluar UU No 5/1969 yang menyatakan beberapa penetapan presiden dan peraturan presiden menjadi undang-undang. Dalam undang-undang itu terdapat lampiran 2A dan 2B tentang penodaan agama yang dinyatakan berlaku sebagai undang-undang.Tapi, dengan syarat harus diperbaiki, disempurnakan, dan menjadi bahan pembentukan undang-undang berikutnya.

Jadi, ada tiga ketetapan yang menyatakan perlu peninjauan kembali terhadap penetapan presiden itu. Nyatanya, tak pernah ada perbaikan dan penyempurnaan. Padahal, penetapan presiden yang berakibat sama telah dihapus, seperti tindak pidana subversif. UU subversif sudah dicabut, tapi UU Penodaan Agama belum dicabut.

Dan, MK masih mempertahankan UU ini?
Ya, dengan ditolaknya uji materi oleh MK, secara formal UU ini masih berlaku. Tapi, bagi saya, secara materi atau substansi sudah tidak cocok dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945, ada tiga pasal (29, 28e, dan 28i) yang menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan. UU ini juga telah mendiskriminasi aliran kepercayaan. Mereka kesulitan melakukan perkawinan dan memperoleh kartu tanda penduduk (KTP). Setelah meninggal pun masih terjadi diskriminasi, karena sulit mendapat surat kematian.

Secara substansi, hal apa saja yang menjadi masalah dalam UU ini?
Dalam pasal 1, kata ’menyimpang’ menjadi persoalan. Tidak semua orang bisa menentukan bahwa suatu penafsiran atas ajaran agama itu menyimpang atau tidak. Sebenarnya ini menjadi otoritas para pemuka agama. Boleh saja ada fatwa tentang ajaran menyimpang, tapi jangan meminta negara ikut campur dan intervensi untuk memberikan peringatan atau bahkan membubarkan kelompok yang dianggap menyimpang tadi. Dengan UU ini, pemerintah bisa masuk ke dalam ranah ajaran agama. Kata ’penodaan’ juga multitafsir. Siapa yang berhak mengatakan bahwa suatu ajaran telah dinodai? Ini kan sangat subjektif sekali. UU ini juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penodaan agama.

Jika UU ini direvisi, apa yang perlu diperbaiki?
Bagi saya, yang paling penting adalah mengatur perlindungan terhadap orang-orang beragama dan berkepercayaan, sehingga mereka dapat menjalankan agama dan kepercayaannya dengan baik dan bisa membuat tempat ibadah. Di beberapa daerah, membangun tempat hiburan malam sangat mudah, tapi mendapat izin tempat ibadah saja kok sangat sulit. Ini kan aneh!

Artinya, negara harus memberi perlindungan dan kemerdekaan bagi agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Agama dan kepercayaan itu merupakan otonomi pribadi. Semangat ini yang harus dipegang, saat akan merevisi UU ini.

Y. Prayogo dan A. Nendro Saputro

(Dimuat di Majalah HIDUP Edisi No. 21 Tanggal 23 May 2010)

0 Response to "Dissenting Opinion dari Maria Farida"

Posting Komentar